Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Sesuai Undang-undang
LHOKSEUMAWE-Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan pada APBK Lhokseumawe 2011 tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Padahal sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003, seharusnya anggaran untuk pendidikan ini sekurang-kurangnya 20 persen dari APBK. Namun untuk alokasi anggaran pendidikan di Kota Lhokseumawe, hanya 3,96 persen.
Menurut Koordinator Suara Mahasiswa Anti Korupsi (SuMAK), Muniral Fanny menyebutkan, APBK Lhokseumawe anggaran 2011 sebesar Rp 459,3 miliar. Dari jumlah ini, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 303,1 miliar, dan Belanja Langsung sebesar Rp 156,2 miliar. Sementara Untuk Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga dialokasikan sebesar Rp 149,7 miliar dan untuk belanja pegawai diperuntukkan Rp 131 miliar.
“Jadi hanya Rp 18 miliar atau 3,96 persen dari total APBK Lhokseumawe untuk anggaran publik. Persoalan ini juga terjadi terhadap Dinas Kesehatan yang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 36,7 miliar. Sementara untuk belanja pegawai mencapai sekitar 30 miliar, dan untuk anggaran publik hanya sekitar Rp 6 miliar atau 1,46 persen dari total APBK Lhokseumawe,” ujar Muniral, dalam keterangan pers yang diterima koran ini, kemarin.
Dari hasil analisis di atas maka Suara Mahasiswa Anti Korupsi (SuMAK) mendesak anggota DPRK Lhokseumawe jangan serta-merta mengesahkan anggaran yang diajukan oleh eksekutif, artinya pihak DPRK harus mempertimbangkan berbagai aspek terutama aspek yuridis dalam pengesahan anggaran., serta pihak eksekutif harus mengedepankan kepentingan publik dalam pengusulan anggaran.
“Adanya transparansi APBK Lhokseumawe yang dilakukan pemerintah baik dalam bentuk poster, buku saku, maupun media elektronik,” pintanya. (msi)
Sumber : Rakyat Aceh
No comments:
Post a Comment