DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan
Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat
7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU
yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang,
Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
PROSES PEMBAHASAN RUU
DARI PEMERINTAH DI DPR RI
RUU beserta
penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden
yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna
berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR
memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada
Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan
oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di
DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
PROSES PEMBAHASAN RUU
DARI DPD DI DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan,
dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya,
setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota
masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD
mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota
dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri
yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR
dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Bacaan Terkait :
Teknik Per-UU-an dan Perda
No comments:
Post a Comment