Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Saturday, July 13, 2013

Trader Saham Bukan Penjudi

Menjadi trader saham kerap kali dihubungkan dengan para spekulan/gamblers, padahal jelas ada perbedaan antara keduanya, pola pikir seorang trader menjadi salah satu yang membedakannya dengan para "penjudi" di bursa, seorang trader harus memiliki pola pikir seperti seorang pembisnis artinya seorang trader memiliki rencana-rencana trading yg sistematis dalam menjalankan setiap tranksaksi, bagi "penjudi" bisa jadi untuk setiap transaksi hanya merupakan kesenangan dan mereka cenderung tidak bisa berhenti trading.

Dalam melakukan trading seorang trader tidak akan coba-coba peruntungan, mereka punya analisis tersendiri atas aksi apa yg akan dilakukan terhadap sebuah saham (buy/sell/hold/buy on weakness) dan ketika tradingnya tidak sesuai dengan analisisnya maka trader tidak ragu utk cutloss, ini yang membedakannya dengan spekulan yg berharap saham yg turun berbalik arah lagi, yang mungkin akan turun lebih dalam dan kerugiaannya semakin membengkak.

Pekerjaan yang menyita waktu dan pikiran seorang trader adalah saat menunggu konfirmasi atau waktu yang tepat untuk melakukan trading, beda dengan spekulan/gamblers yang trading dengan menggunakan hayalannya bahwa saham ini akan naik. 

Meskipun sering kali konfirmasi yang ditunggu trader hanya menjadi konfirmasi palsu tetapi trader tidak akan panik karena mereka sudah mempunyai rencana trading, intinya bagi trader adalah keputusan yang tepat di waktu yang tepat adalah kunci dari setiap transaksi dan hanya bisa dilatih dari setiap pengalaman masing-masing trader, dan mereka yang panik saat trading diluar rencana disebabkan karena mereka tidak tahu apa yang mereka beli dan apa rencana mereka dan itu para spekulan/gambles. 

JADI TRADER SAHAM BUKAN PENJUDI !!!

Sunday, June 10, 2012

Forex dalam Islam


Oleh Muhammad Yasir Yusuf 


BISNIS Forex (foreign exchange) atau lebih dikenal dengan valuta asing (valas), di Aceh, saat ini sedang menarik sebagian besar orang untuk menggelutinya, karena bisnis ini bisa membuat orang “kaya” mendadak. Akan tetapi jika tidak pandai dalam menjalankan bisnis ini, maka seseorang akan miskin seketika. Dalam beberapa pengajian, saya kerap ditanyakan tentang kedudukan hukum forex dari perspektif hukum Islam. Tulisan berikut, mungkin, dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Bisnis forex trading (perdagangan valas) dapat dikategorikan masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya bersifat ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah, masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih (masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti). Dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme forex sehingga ia bisa diklasifikasikan ke dalam bisnis yang dibolehkan ataupun tidak menurut Islam.   

Allah SWT menurunkan syariat Islam menjadi tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan kekinian dan kedisinian. Alquran dan hadis hanya memberikan prinsip-prinsip dan norma bisnis bersifat umum yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum dalam jual beli valas disetarakan dengan jual beli emas (dinar) dan perak (dirham) sebagaimana yang berlaku pada masa Rasulullah. Jual beli mata uang haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl).  

Hal ini sebagaimana dijelaskan hadis Rasulullah mengenai jual beli enam komoditi barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah saw: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

 Perdagangan valas
Berdasarkan hadis di atas maka Ibnu Mundhir dalam kitab al-Ijma’, halaman 58-59 menganalogikan perdagangan valas sama dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah sharf (money changer) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Maknanya emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan riba fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadis di atas. 

Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah ke Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus kontan/on spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni. Kriteria tunai atau kontan dalam jual beli dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment)-nya karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar market rate. Ini untuk persoalan pertama tentang jual beli (tukar menukar) mata uang yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Kedua, mengenai perdagangan pada pasar berjangka yang melibatkan jual beli barang dengan menggunakan uang yang berbeda antar negera. Perdagangan di pasar berjangka ini tidak akan dikatakan mengandung unsur penipuan selama komoditi yang diperjual-belikan itu wujud secara fisik dan mampu diserahkan apabila dikehendaki. Seperti membeli barang impor dengan mata uang asing dan barang tersebut diserahkan di kemudian hari sesuai dengan perjanjian. Hal ini dibolehkan selama kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah pasti, sehingga walaupun harga tukar mata uang naik, maka harga yang dipegang adalah harga yang telah disepakati tersebut. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Muslim)”. 

Ketiga, jual beli mata uang dengan menggunakan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan yaitu dengan mencari keuntungan dari selisih naik turunnya satu nilai mata uang satu negara terhadap negara lainnya. Pertama, jual beli mata uang ini bisa dikatagorikan ke dalam gambling (judi) karena jual beli mata uang ini bersifat spekulasi. Artinya jika kita sedang beruntung maka kita akan untung, sebaliknya jika tidak maka akan rugi; Kedua, sebagian besar pemikir ekonomi Islam seperti Umar Chapra, Taqiuddin al Nabhani, Monzer Khaf, Mannan dan lainnya mengatakan bahwa uang adalah alat tukar, bukan komoditi yang bisa diperdagangkan. Apabila uang menjadi komoditi yang diperdagangkan maka pertumbuhan ekonomi satu Negara akan hancur. Sehingga mereka melarang praktek jual beli mata uang seperti ini. 

Dalam kaitan pembahasan di atas, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan); Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan); Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh), dan; Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

 Jenis transaksi valas
Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari. Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir. 

* Muhammad Yasir Yusuf, Dosen Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, Jurusan Ekonomi Islam. Email: m.yasiryusuf@gmail.com

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/06/08/forex-dalam-islam

Tuesday, March 27, 2012

Kembalikan Demokrasi Kepada Rakyat


Beberapa bulan terakhir ini, media cetak tidak pernah sepi dari berita tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh, baik berita menyangkut konflik regulasi, calon yang mendaftar hingga kepada argumentasi-argumentasi yang dikeluarkan oleh orang-orang tertentu yang merupakan wujud perang media antar kelompok untuk menunjukkan kelompok tertentu yang benar dan kelompok lainnya salah.
Kisruh Pilkada Aceh disebabkan oleh dua kelompok besar yaitu kelompok yang mendukung calon perseorangn dan kelompok yang menolak. Adanya perdebatan diantara kedua  kelompok ini telah menyebabkan ketidakpastian hukum dalam melaksanakan Pilkada. Artinya ada tarik ulur kepentingan yang sama diantara dua kelompok besar ini, sehingga saling mengambil langkah politik serta langkah hukum untuk membuat kepentingan kelompoknya terwujud. Hal ini telah berdampak pada beberapa kali perubahan jadwal proses pilkada yang harus dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di karenakan belum jelasnya dasar hukum pelaksanaan Pilkada dan karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KIP membuka kembali penerimaan calon Gubernur dan Bupati/Walikota.
Konflik Pilkada akhirnya merambat kepada tidak sehatnya hubungan antara eksekutif dan legislatif yang saling melakukan manuver politik untuk kepentingan-kepentingan tertentu, cukup disayangkan ketika hal ini berdampak pada tidak disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota Perubahan (APBK-P) yang dapat menghambat pembangunan untuk kesejahteraan masyarkat. Pada dasarnya mereka yang harus mengawal Pilkada berjalan dengan sukses, damai dan demokratis. Tersirat bahwa orientasi Pilkada tidak lagi sebagai langkah awal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tapi lebih kepada sifat hausnya kekuasaan, bila ini benar-benar terjadi maka masyarkat yang akan dirugikan.
Dalam penyelesaian konflik regulasi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak, dan menjadi jawaban untuk permasalahan yang terjadi. Di sisi lain penyelesaian secara rekonsiliasi politik juga harus dilakukan antar kedua kelompok sehingga mampu membawa Pilkada dengan damai dan demoktratis.
Menanggapi konflik regulasi Pilkada harus ada sikap kedewasaan berpolitik dan kedewasaan berdemokrasi pada elit-elit politik, jangan sampai ada permainanan kepentingan yang melibatkan masyarakat atas nama demokrasi dan perdamaian. Harus dipahami bahwa negara Indonesia memberikan hak yang sama kepada seluruh rakyatnya sehingga hak yang kita miliki jangan sampai mengganggu hak orang lain.
Rakyat Pemilik Demokrasi
Demokrasi adalah milik rakyat, ironisnya ketika pemilik dari demokrasi belum memperoleh makna dan konsep sesungguhnya tentang demokrasi, terlebih sangat disayangkan ketika para elit politik melakukan “manipulasi otak” untuk memperngaruhi masyarakat demi kepentingan pribadinya. Kurangnya pendidikan politik dan pemahaman tentang demokrasi menyebabkan masyarakat mudah menjadi korban intervensi oleh oknum-oknum tertentu.
Belum maksimalnya fungsi partai politik baik lokal maupun nasional yang ada di Aceh dalam hal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat  menjadikan suatu dinamika tersendiri dalam proses Pilkada. Artinya partai politik bukan tidak memberikan pendidikan politik tetapi pendidikan politik yang diberikan cenderung dimanipulasi dengan paradigma-paradigma untuk mempengaruhi masyarakat, sehingga pendidikan politik yang diberikan lebih bersifat “etnosentrisme politik” dalam artian partai politik yang memberikan pendidikan tersebut adalah yang paling benar dan baik sehingga partai politik lain di nilai salah ketika mereka melakukan suatu hal yang berbeda dengan partai politik tersebut.
Sangat ironis ketika mahasiswa sebagai kaum intelektual yang menjadi harapan dan kepercayaan masyarakat ikut kedalam politik praktis yang seharusnya berada dalam politik ideologis untuk memberikan pendidikan politik yang sebenarnya dan memberikan pemahaman dalam melaksanakan demokrasi serta menjelaskan kepada masyarkat kriteria-kriteria pemimpin yang baik untuk dipilih bukan memberikan salah satu nama calon kepada masyarakat untuk dipilih. Hal ini akan menjadi penyebab ketidakpercayaan masyarakat kepada mahasiswa ketika calon yang diberikan mahasiswa dan dipilih masyarakat tidak mampu menjalankan amanah dengan baik. Maka sebagai kaum intelektual masyarakat sebaiknya tidak berpolitik praktis yang pada dasarnya hanya untuk kepentingan orang lain.
Dinamika-dinamika ini menjadi satu hal yang harus diperbaiki oleh partai politik dan pemerintah sebelum menuntut partispasi publik dalam menyukseskan Pilkada, sehingga dalam pelaksanaan demokrasi nantinya masyarakat saling menghargai setiap pilihan yang diambil, hal ini dapat mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis.
Partispasi publik adalah hal utama dalam menyongsong Pilkada sukses, artinya keudalatan demokrasi yang ada pada tangan rakyat harus digunakan dengan sebaiknya oleh rakyat itu sendiri, partispasi yang dilatarbelakangi oleh intervensi menjadi dinamika dalam masyarakat yang menyebabkan pesimisme masyarakat terhadap pemerintah.
Paradiqma Pilkada sukses harus mulai dirubah, artinya Pilkada sukses jangan hanya dinilai pada saat pemilihan suara dengan banyaknya masyarakat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dan berlangsung secara damai dan demokratis tetapi harus juga dinilai dari hasil Pilkada itu sendiri dalam artian kemampuan calon terpilih dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mewujudkan pembangunan kearah yang lebih baik.
Hal ini pasti akan terwujud dengan adanya partispasi masyarakat untuk menyukseskan Pilkada secara demokratis, dinamika partispasi masyarakat sangat membutuhkan pendidikan politik dalam arti yang sebenarnya dan pemahaman demokrasi untuk menciptakan iklim kedewasaan demokrasi dalam lingkungan masyarakat sehingga tidak ada oknum yang dapat mengusik jalannya Pilkada. Mengembalikan demokrasi kepada masyarakat dengan pendidikan akan menjadikan masyarakat pemilik dan penguasa demokrasi yang seutuhnya, sehingga masyarakat tidak terjebak kedalam permainan kepentingan elit politik. Hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama yang dilakukan oleh setiap elemen seperti perguruan tinggi dalam melaksanakan  tri dharma perguruan tinggi, mahasiswa sebagai kaum intelektual masyarakat, serta pemerintah dan partai politik.
Ketika partispasi masyarakat yang diikuti dengan pendidikan politik yang baik dan memahami makna berdemokrasi dengan seutuhnya maka hal ini akan menjadi instrumen penting dalam harmonisasi pelaksanaan Pilkada yang sukses, damai, dan demokrtastis. Dan dapat mewujudkan tujuan akhir dari Pilkada yaitu melaksanakan pembangunan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.


Thursday, July 29, 2010

Stagnasi Gerakan dan Cengkraman Hedonisme

 Oleh Muniral Fanny

Paradigma mahasiswa saat ini sudah kehilangan arah sebagai kaum intelektual masyarakat, yang seharusnya berperan dalam mengontrol kebijakan pemerintah maupun dalam melakukan perubahan sosial. Keadaan ini sangat berpengaruh terhadap pergerakan mahasiswa. Mahasiswa mulai terbuai dengan keindahan dan kemewahan dunia hedonisme, sangat sedikit mahasiswa sekarang yang peduli terhadap perkembangan kesejahteraan sosial masyarakat.

Dinamika ini jelas terlihat dari kurangnya minat mahasiswa dalam berorganisasi, berdiskusi untuk membahas masalah kampus maupun masalah masyarakat serta dalam mewujudkan peran mahasiswa yang katanya agent of change. Mereka lebih senang duduk santai di kantin membahas masalah pacar, motor-motor terbaru, dan lainnya yang semua sangat jauh dari gerakan untuk melakukan perubahan sosial. Hal ini akan berdampak pada menghambatnya pergerakan mahasiswa.

Ironisnya, pergerakan mahasiswa saat ini sudah berada pada titik nadir, stagnasi gerakan yang begitu jelas terlihat. Beberapa gerakan yang dibangun tidak didasarkan pada sikap kepedulian terhadap masyarakat, melainkan pada kepentingan mereka sendiri. Mereka cuma bergerak ketika beasiswa mereka tidak disalurkan dan sangat jarang gerakan terhadap kasus-kasus korupsi. Cerminan gerakan seperti ini sangat mengkhawartirkan untuk mewujudkan perubahan sosial yang bener-benar seperti yang di inginkan masyarakat.

Dunia hedonisme dan “sesat pikir” gerakan telah banyak melahirkan keapatisan dalam ruang lingkup mahasiswa. Ini harus segera “insaf” untuk kembali menuju kepada tujuan dan peran awal mahasiswa sebagai agen perubahan.

Penulis : pengurus harian suara mahasiswa anti korupsi ( SuMAK ) dan mahasiswa jurusan IAN UNIMAL