Tuesday, March 27, 2012

Kembalikan Demokrasi Kepada Rakyat


Beberapa bulan terakhir ini, media cetak tidak pernah sepi dari berita tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh, baik berita menyangkut konflik regulasi, calon yang mendaftar hingga kepada argumentasi-argumentasi yang dikeluarkan oleh orang-orang tertentu yang merupakan wujud perang media antar kelompok untuk menunjukkan kelompok tertentu yang benar dan kelompok lainnya salah.
Kisruh Pilkada Aceh disebabkan oleh dua kelompok besar yaitu kelompok yang mendukung calon perseorangn dan kelompok yang menolak. Adanya perdebatan diantara kedua  kelompok ini telah menyebabkan ketidakpastian hukum dalam melaksanakan Pilkada. Artinya ada tarik ulur kepentingan yang sama diantara dua kelompok besar ini, sehingga saling mengambil langkah politik serta langkah hukum untuk membuat kepentingan kelompoknya terwujud. Hal ini telah berdampak pada beberapa kali perubahan jadwal proses pilkada yang harus dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di karenakan belum jelasnya dasar hukum pelaksanaan Pilkada dan karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KIP membuka kembali penerimaan calon Gubernur dan Bupati/Walikota.
Konflik Pilkada akhirnya merambat kepada tidak sehatnya hubungan antara eksekutif dan legislatif yang saling melakukan manuver politik untuk kepentingan-kepentingan tertentu, cukup disayangkan ketika hal ini berdampak pada tidak disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota Perubahan (APBK-P) yang dapat menghambat pembangunan untuk kesejahteraan masyarkat. Pada dasarnya mereka yang harus mengawal Pilkada berjalan dengan sukses, damai dan demokratis. Tersirat bahwa orientasi Pilkada tidak lagi sebagai langkah awal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tapi lebih kepada sifat hausnya kekuasaan, bila ini benar-benar terjadi maka masyarkat yang akan dirugikan.
Dalam penyelesaian konflik regulasi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak, dan menjadi jawaban untuk permasalahan yang terjadi. Di sisi lain penyelesaian secara rekonsiliasi politik juga harus dilakukan antar kedua kelompok sehingga mampu membawa Pilkada dengan damai dan demoktratis.
Menanggapi konflik regulasi Pilkada harus ada sikap kedewasaan berpolitik dan kedewasaan berdemokrasi pada elit-elit politik, jangan sampai ada permainanan kepentingan yang melibatkan masyarakat atas nama demokrasi dan perdamaian. Harus dipahami bahwa negara Indonesia memberikan hak yang sama kepada seluruh rakyatnya sehingga hak yang kita miliki jangan sampai mengganggu hak orang lain.
Rakyat Pemilik Demokrasi
Demokrasi adalah milik rakyat, ironisnya ketika pemilik dari demokrasi belum memperoleh makna dan konsep sesungguhnya tentang demokrasi, terlebih sangat disayangkan ketika para elit politik melakukan “manipulasi otak” untuk memperngaruhi masyarakat demi kepentingan pribadinya. Kurangnya pendidikan politik dan pemahaman tentang demokrasi menyebabkan masyarakat mudah menjadi korban intervensi oleh oknum-oknum tertentu.
Belum maksimalnya fungsi partai politik baik lokal maupun nasional yang ada di Aceh dalam hal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat  menjadikan suatu dinamika tersendiri dalam proses Pilkada. Artinya partai politik bukan tidak memberikan pendidikan politik tetapi pendidikan politik yang diberikan cenderung dimanipulasi dengan paradigma-paradigma untuk mempengaruhi masyarakat, sehingga pendidikan politik yang diberikan lebih bersifat “etnosentrisme politik” dalam artian partai politik yang memberikan pendidikan tersebut adalah yang paling benar dan baik sehingga partai politik lain di nilai salah ketika mereka melakukan suatu hal yang berbeda dengan partai politik tersebut.
Sangat ironis ketika mahasiswa sebagai kaum intelektual yang menjadi harapan dan kepercayaan masyarakat ikut kedalam politik praktis yang seharusnya berada dalam politik ideologis untuk memberikan pendidikan politik yang sebenarnya dan memberikan pemahaman dalam melaksanakan demokrasi serta menjelaskan kepada masyarkat kriteria-kriteria pemimpin yang baik untuk dipilih bukan memberikan salah satu nama calon kepada masyarakat untuk dipilih. Hal ini akan menjadi penyebab ketidakpercayaan masyarakat kepada mahasiswa ketika calon yang diberikan mahasiswa dan dipilih masyarakat tidak mampu menjalankan amanah dengan baik. Maka sebagai kaum intelektual masyarakat sebaiknya tidak berpolitik praktis yang pada dasarnya hanya untuk kepentingan orang lain.
Dinamika-dinamika ini menjadi satu hal yang harus diperbaiki oleh partai politik dan pemerintah sebelum menuntut partispasi publik dalam menyukseskan Pilkada, sehingga dalam pelaksanaan demokrasi nantinya masyarakat saling menghargai setiap pilihan yang diambil, hal ini dapat mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis.
Partispasi publik adalah hal utama dalam menyongsong Pilkada sukses, artinya keudalatan demokrasi yang ada pada tangan rakyat harus digunakan dengan sebaiknya oleh rakyat itu sendiri, partispasi yang dilatarbelakangi oleh intervensi menjadi dinamika dalam masyarakat yang menyebabkan pesimisme masyarakat terhadap pemerintah.
Paradiqma Pilkada sukses harus mulai dirubah, artinya Pilkada sukses jangan hanya dinilai pada saat pemilihan suara dengan banyaknya masyarakat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dan berlangsung secara damai dan demokratis tetapi harus juga dinilai dari hasil Pilkada itu sendiri dalam artian kemampuan calon terpilih dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mewujudkan pembangunan kearah yang lebih baik.
Hal ini pasti akan terwujud dengan adanya partispasi masyarakat untuk menyukseskan Pilkada secara demokratis, dinamika partispasi masyarakat sangat membutuhkan pendidikan politik dalam arti yang sebenarnya dan pemahaman demokrasi untuk menciptakan iklim kedewasaan demokrasi dalam lingkungan masyarakat sehingga tidak ada oknum yang dapat mengusik jalannya Pilkada. Mengembalikan demokrasi kepada masyarakat dengan pendidikan akan menjadikan masyarakat pemilik dan penguasa demokrasi yang seutuhnya, sehingga masyarakat tidak terjebak kedalam permainan kepentingan elit politik. Hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama yang dilakukan oleh setiap elemen seperti perguruan tinggi dalam melaksanakan  tri dharma perguruan tinggi, mahasiswa sebagai kaum intelektual masyarakat, serta pemerintah dan partai politik.
Ketika partispasi masyarakat yang diikuti dengan pendidikan politik yang baik dan memahami makna berdemokrasi dengan seutuhnya maka hal ini akan menjadi instrumen penting dalam harmonisasi pelaksanaan Pilkada yang sukses, damai, dan demokrtastis. Dan dapat mewujudkan tujuan akhir dari Pilkada yaitu melaksanakan pembangunan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.


No comments:

Post a Comment